Respon Cepat Polres Magetan, Pelaku Kekerasan terhadap Nenek Lansia Berhasil Dibekuk

Magetan – Gerak cepat Polres Magetan kembali membuahkan hasil. Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan disertai kekerasan yang menimpa seorang nenek lansia berhasil diungkap dalam waktu singkat. Peristiwa tersebut terjadi di Jl. MT. Haryono, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Magetan dalam memberikan rasa aman, khususnya kepada kelompok rentan seperti lansia.

 “Kami mengecam keras aksi kejahatan ini. Korban adalah seorang ibu lanjut usia berumur 72 tahun yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan justru menjadi sasaran kejahatan,” tegas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Selasa, 4 November 2025, ketika para tersangka berangkat dari Jakarta menuju Kabupaten Magetan. Salah satu tersangka berinisial AG, warga Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, bersama rekannya MD, warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, sempat menginap di sebuah hotel di sekitar kawasan wisata Sarangan.

Keesokan harinya, Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, para tersangka bergerak menuju Kota Magetan dengan tujuan mencari sasaran perempuan berusia di atas 50 tahun yang sedang sendirian dan berada di lokasi sepi.

Sekitar pukul 09.00 WIB, saat melintas di Jl. MT. Haryono dari arah barat ke timur, para tersangka melihat korban, seorang perempuan lansia, berjalan sendirian di pinggir jalan. Melihat situasi sepi, tersangka MD menghentikan kendaraan dan berpura-pura menawarkan undangan dengan mengatakan, “Buk, ini dapat undangan.”

Korban yang kemudian diketahui bernama Sdri. Sumini (72), warga Kecamatan Magetan, mendekati kendaraan dan masuk ke dalam mobil. Saat korban berada di dalam mobil, tersangka AG memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil uang tunai sebesar Rp3.000.000 dari saku pakaian korban dan sempat menganiaya korban di dalam mobil.

Setelah mobil berjalan kurang lebih 200 meter, korban diturunkan di pinggir jalan, sementara para tersangka langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Kapolres Magetan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan dengan modus tipu daya yang menyasar warga lanjut usia.

“Polres Magetan akan menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih yang menggunakan cara-cara licik dan menyasar orang tua. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para lansia dan keluarganya, agar lebih waspada terhadap orang asing dengan berbagai modus,” ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Polres Magetan saat ini terus mendalami kasus tersebut guna memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :