Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riyadi menjelaskan bahwa insiden itu dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dengan terduga pelaku yang masih berusia 16 tahun.
Menurut Agus, sesaat sebelum kejadian, Verid mendatangi terduga pelaku di teras salah seorang warga di Jalan Jolorante, Kelurahan Josenan, Kecamatan, Kota Madiun, Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Kala itu, korban datang bersama teman perempuannya dengan mengendarai sepeda motor. Korban sempat bertanya kepada terduga pelaku yang tengah asyik pesta minuman keras.
Pertanyaan korban seputar persoalan lama yang sebelumnya sempat memicu pertikaian dengan terduga pelaku.
Pertemuan ini, ternyata memantik emosi hingga memunculkan keributan dan perkelahian. Warga yang berada di lokasi kejadian akhirnya melerai keduanya.
Namun, tak berselang lama, pelaku menusuk korban menggunakan pisau lipat yang telah dibawanya.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan leher. Akibat luka tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kasatreskrim Madiun Kota, Sabtu, 3 Januari 2025.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menunggu hasil autopsi pada tubuh korban. Kendati demikian, terduga pelaku telah ditangkap dan beberapa barang bukti, seperti sebilah pisau lipat telah diamankan. Selain itu, enam saksi juga telah dimintai keterangan.
Posting Komentar