Pendirian Usaha Toko Modern di Kabupaten Madiun Berlakukan Zonasi

Madiun -- Pendirian usaha tempat belanja modern saat ini diatur oleh Perda. Pemerintah Kabupaten Madiun mengatur zonasi atau jarak toko swalayan atau pusat perbelanjaan modern dengan pasar rakyat melalui pengesahan dua perda yang bertujuan untuk melindungi usaha mikro masyarakat setempat.

"Dua raperda yang baru disahkan menjadi perda dengan DPRD tersebut memberikan aturan tegas terhadap ekspansi modal di wilayah Kabupaten Madiun," ujar Bupati Madiun Hari Wuryanto.

Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penanaman Modal serta Raperda Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang telah disahkan Rabu, (25/02/2926) lalu.

"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa derasnya investasi tidak mematikan ekonomi rakyat, terutama usaha mikro yang kini secara tegas diproteksi dari masuknya modal luar ke Kabupaten Madiun," kata dia.
Bupati menegaskan bahwa pembagian batasan atau zonasi yang dibahas di perda tersebut sangat penting agar masyarakat tetap bisa berkontribusi dalam peningkatan ekonomi daerah tanpa merasa terpinggirkan oleh kekuatan kapital besar.

Dalam regulasi tersebut terdapat aturan zonasi yang melarang toko swalayan atau ritel modern berdiri berdekatan dengan pasar rakyat.

"Jarak atau radius kilometer antar-bangunan telah diatur secara rinci dalam naskah perda. Itu untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan usaha modern dan pemberdayaan pedagang tradisional. Hal ini kita lakukan agar tata kelola perdagangan di Kabupaten Madiun tetap berkeadilan dan tidak memicu ketimpangan persaingan usaha di lapangan," katanya.

Bupati menambahkan setelah penandatanganan pengesahan perda, Pemkab Madiun segera mengajukan dokumen tersebut ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register sebelum akhirnya diundangkan.

Sebagai tindak lanjut teknis, Pemkab Madiun juga sedang menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) dan segera mengajukan dokumen tersebut ke Gubernur Jawa Timur, agar poin-poin perlindungan UMKM dan aturan jarak ritel dapat segera diimplementasikan.



0/Post a Comment/Comments

Dibaca :