Madiun -- APBDes Tahun 2026 di Kabupaten Madiun ditetapkan oleh masing-masing desa melalui Peraturan Desa setelah melewati proses evaluasi berjenjang oleh kecamatan dan kabupaten yang diserahkan langsung oleh Bupati Madiun pada Desember 2025. Dokumen hukum detail per desa dapat diakses melalui JDIH Kabupaten Madiun.
Suprapto Kepala Desa Sumberbendo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun mengatakan untuk desanya,
Pendapatan transfer : Rp 2.266.988.902
Dana Desa : Rp 373.456.000
Alokasi Dana Desa : Rp 1.243.499.000
Bidang Pemerintahan : Rp 933.461.812 (Operasional Perkantoran, BPD, RT).
Bidang Pembangunan : 1.121.641.000 (Infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan).
Bidang Pembinaan : Rp 94.015.000 (kegiatan pembinaan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat).
Biaya pemberdayaan : Rp 34.349.542,25
Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak untuk BLT, DD tunai sebanyak 8 KPM
Silpa tahun sebelumnya Rp 12.868.026,25
"Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini merupakan hasil pembahasan bersama antara Pemerintah Desa Sumberbendo dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang sebelumnya telah melalui tahapan perencanaan mulai dari penjaringan aspirasi masyarakat, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), hingga pembahasan rancangan APBDes secara mendalam", ujar Kades Sumberbendo, Kamis (23/7/2026).
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Sumberbendo berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan desa secara terencana dan berkelanjutan. Pemerintah desa juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengawal dan mengawasi pelaksanaan APBDes demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan kesejahteraan bersama.
Posting Komentar