| Pengawas dan pengurus serta anggota KDMP desa Gemarang saat melaksanakan rapat anggota |
Madiun -- Rapat anggota KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) di Desa Gemarang Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun dilaksanakan sesuai dengan program Pemkab Madiun yang meluncurkan KDMP di seluruh desa, termasuk Gemarang, untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, dengan agenda koordinasi kelembagaan, manajemen usaha, dan penyuluhan hukum. Kepala Desa Gemarang selaku Pengawas Tri Wiwik Suryaningsih mengatakan rapat anggota KDMP Gemarang merujuk pada forum internal koperasi di wilayahnya, yang terlibat dalam berbagai kegiatan strategis, termasuk menerima arahan dari pemerintah, integrasi dengan koperasi lain, dan peningkatan kapasitas manajemen untuk mewujudkan KDMP sebagai penggerak ekonomi desa di Gemarang.
"Secara umum, rapat anggota KDMP adalah forum strategis untuk memastikan koperasi berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi masyarakat desa", kata Wiwik Kades Gemarang.
Kades menegaskan bahwa KDMP sebagai salah satu motor penggerak lembaga ekonomi desa yang didukung oleh banyak pihak. KDMP harus mampu berjalan sesuai harapan yakni meningkatkan perekonomian desa dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya semua pihak harus mendukung.
“Karena KDMP ini di bentuk dari, oleh dan untuk kita semua sebagai anggota. Maka semua harus ikut hanggarbeni dan mendukung. Agar tujuan dan harapan dapat terwujud.” ungkapnya.
Ketua KDMP Desa Gemarang, Masrizky menyebut unit usaha KDMP yang akan digarap sasaran utama adalah usaha perdagangan sektor pertanian, sektor peternakan dan unit simpan pinjam.
“ Anggota koperasi mayoritas petani, kami ingin memenuhi kebutuhannya melalui koperasi. Selain itu, unit usaha peternakan dan unit simpan pinjam. Mohon doa restunya semoga bisa berjalan dan sukses.” ungkapnya.
Rizky menambahkan KDMP Desa Gemarang saat ini telah mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat-syarat pendirian selain Akta pendirian dan SK Kemenkumham.
“ Kami sudah mengurus NPWP Badan, membuka rekening bank atas nama koperasi dan ijin-ijin usaha sesuai arahan dari Dinas terkait (bidang koperasi).” pungkasnya.
Posting Komentar