| Proses pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Kradinan |
Madiun -- Pemerintah pusat memangkas Dana Desa 2026 sebesar 58,03% atau setara dengan Rp34,57 triliun dari total pagu Rp60,57 triliun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 untuk mencicil dan mendukung pembangunan fisik gerai serta pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Namun Pemerintah Desa Kradinan Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang dinilai bisa menambah PADes (Pendapatan Asli Desa). Salah satunya dengan melanjutkan pembangunan Gedung Serbaguna Desa Kradinan dengan cara bertahap, yang dimulai dengan menggunakan Dana Desa tahun 2923 sampai saat ini tahun 2026.
Untuk anggaran yang digunakan untuk melanjutkan pembangunan Gedung Serbaguna tersebut sebesar Rp 109.551.302 dari Dana Desa tahun 2026.
"Pembangunan Gedung Serbaguna dimulai tahun 2023 menggunakan dana desa secara bertahap dilanjutkan sampai saat ini di tahun 2026, untuk tahap finishing diharapkan tahun 2027 bisa terus dilanjutkan dan 2028 gedung tersebut siap digunakan untuk kegiatan masyarakat yang akan dikelola oleh BUMDes", ujar Supriono Kades Kradinan kepada wartawan, (kamis 27/8/2026).
Gedung Serbaguna dengan volume 15 x 30 meter di Desa Kradinan kata Supriono nantinya akan digunakan sebagai tempat berolahraga, kesenian, rapat dan berbagai kegiatan lain yang diperuntukkan untuk masyarakat desa sekitar dan masyarakat umum.
Supriono berharap dengan terealisasi nya gedung serbaguna bisa membantu mendongkrak ekonomi masyarakat karena merupakan padat karya yang melibatkan tenaga kerja warga dari desa Kradinan.
Posting Komentar